MACAM-MACAM ZAKAT
1. ZAKAT BINATANG
* zakat unta
* zakat lembu /
sapi / kerbau
Nisobnya : jika sudah 30 ekor sapi
zakatnya satu ekor yang masih umur satu atau lewat. Jika cukup 40 ekor zakatnya
satu dari pada anaknya yang umur minimal 2 tahun.
* Zakat kambing
Nisobnya : jika mempunyai 40 ekor
maka zakatnya 1 ekor kambing
-kambing jawa zakatnya 1 ekor
kambing umurnya 2 tahun
- kambing kibas zakatnya 1 ekor
kambing umurnya 1 tahun
Jika jumlahnya 120 ekor zakatnya 2 ekor
Jika jumlahnya 201 ekor zakatnya 3
ekor
Jika jumlahnya 400 ekor zakatnya 4
ekor
Ada syarat wajib zakat hewan :
1. cukup satu tahun lamanya (
umurnya 1 tahun )
2. makanannya dari angonan /
dilepas tanpa dibeli ( rumput)
3. binatang yang tiada dipakai
untuk kerja apa-apa ( bajak )
2. ZAKAT BUAH-BUAHAN
& TUMBUH-TUMBUHAN
*
Tumbuh-tumbuhan yang diwajbkan zakat yaitu yang dibuat makan kehidupan seumpama
gandum, terigu, padi, jagung dan kecap. Nisobnya yaitu 5 wasak =300
sha’=-+1.860 liter gabah=-+1.125kg/liter gabah.
* zakat
padi Sembilan belas 30kati yang wajib dikeluarkan 1 bagian daripada sepuluh bagian.
* jika
nyiramnya pakai air ujan maka zakatnya ( usyur ) sepersepuluh
*jika
nyiramnya pakai ongkos membeli air maka zakatnya ( nisfulusyur ) 0.05 dari
sepersepuluh
3. ZAKAT EMAS DAN PERAK
* Nisob
zakat emas = 20 mitsqol (93,6 gram ) 2,5 %
* nisob
zakat perak = 200 dirham (86,4 gram ) yaitu 58 rupiah zaman sekarang sama
setengan rupiah
4. ZAKAT DAGANG / TIJAROH
Apabila
cukup 1 tahun ( haul ) dari mulai dagang diutamakan haulnya , lau nisobnya disamakan dengan zakat
perak.
5. ZAKAT RIKAZ ( HARTA QORUN )
Harta
pendaman emas perak yang dipendam oleh orang-orang dahulu sebelum nabi
Muhammad. Jika cukup nisobnya maka wajib zakat yaitu khumus yaitu satu bagian
dari 5 bagian.
6. ZAKAT MA’DIN
Yaitu
emas perak yang didalam tanah dari asal kejadiannya. Jika menemukan emas
didalam tanah yaitu sesuai nisobnya keluarkan zakatnya yaitu seperempat dari
sepersepuluh.
7. ZAKAT FIRAH
Wajib
bagi laki-laki dan perempuan. Jika ada anak yang lahir sebelum maghrib zakatnya
sekedar memberikan makanan atau mengeluarkan makanan yang ada.
Waktu
yang afdhol yaitu habis shubuh sebelum sholat hari rayaidul fitri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar