Dokumen.
Kata dokumen menurut bahasa inggris berasal dari kata "document". Menurut kamus umum bahasa indonesia, dokumen adalah "sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan".
Menurut kamus kepegawaian pengertian dokumen adalah:
1. Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
2. Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
Menurut ensiklopedia, dokumen berarti surat akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memeberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar